MAKALAH
INTEGRASI NASIONAL
“Di
ajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata
Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan”
Disusun oleh :
Anto Pujapeta
Kata Pengantar
Puji syukur kami
panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberi rahmat dan karunianya
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini dibuat
atas tugas dari Dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraaan yang mengharuskan
kami untuk membuat sebuah makalah Pendidikan Kewarganegaraan mengenai materi “Integrasi Nasional”. , disamping itu
sebagai media pembelajaran kami, dalam melengkapi kegiatan perkuliahan.
Didalam makalah ini
banyak sekali manfaat yang bisa diambil bagi pembaca, selain dapat memberi
wawasan yang lebih tentang Integrasi Nasional, kami juga berharap pembaca dapat memahami maksud dari mempersatukan segala perbedaan yang
ada di dalam suatu negara menjadi satu kesatuan yang selaras dan seras secara
nasional.
Pada kesempatan ini,
kami ingin mengucapkan terima kasih kepada keluarga kami yang senantiasa selalu
mendo’akan kami, kepada Guru mata pelajaran kewarganegaraan yang telah
mempercayakan tugas makalah tentang Integrasi Nasional ini kepada kami. Ucapan terima kasih
juga kami tujukan kepada seluruh pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan
makalah ini, yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu, tetapi tidak
mengurangi rasa hormat kami.
Kami selalu merasa
makalah ini belum sempurna dan masih banyak kekurangan ,oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak akan kami terima dengan lapang hati demi
kesempurnaan makalah ini.
Jakarta, juni 2016
Penyusun
Daftar isi
Katapengantar........................................................................................................... 1
Daftar isi.....................................................................................................................
2
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah…………..........………………………………………...... 3
1.2 Maksud dan Tujuan…………………..........……………………………………...... 3
1.3 Rumusan Masalah………………………….........………………………………..... 3
1.4 Metode Penelitian…………………………………..............………………………. 4
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Integrasi nasional …………………….....................……………....
5
2.2 Pentingnya
Integrasi nasional ……………………………………………........... 7
2.3 Srategi Integrasi …………………………………………………….....................
9
2.4 Integrasi Nasional
Indonesia…………………………...................................... 12
2.5 Faktor Pendorong Integrasi
Nasional...............................................................
19
2.6 Faktor Pengahambat Integrasi Nasional..........................................................
19
2.7 Contoh Wujud Integrasi
Nasional....................................................................
20
2.8 Contoh Pendorong-pendorong Integrasi Nasional...........................................
21
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan………………………………………………………………...............
22
DAFTAR PUSTAKA
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Makalah
Makalah ini dilatarbelakangi dari
tugas yang diberikan oleh Dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, selain itu menjadi langkah
awal untuk mengasah
kemampuan kami dalam membuat makalah. Makalah ini berisikan tentang Integrasi
Nasional. Makalah ini juga berisikan tentang betapa pentingnya Integrasi
Nasional dalam keterkaitannya dengan pluralitas.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari makalah ini yaitu kami ingin memberi gambaran kepada pembaca tentang Penjelasan mengenai
masyarakat madani supaya para pembaca dapat memahami apa yang dimaksud dengan
integrasi nasional dan penjelasannya . Makalah ini juga bertujuan memberi
wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang integrasi nasional yang berhubungan
dengan kepluralitasan terutama bagi bangsa Indonesia.
1.3 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami akan membahas beberapa masalah :
· Apa yang
dimaksud dengan Integrasi
Nasional?
· Apa pentingnya
Integrasi Nasional?
· Apa faktor-faktor Integrasi Nasional?
· Bagaimana Integrasi Nasional di Indonesia?dll
1.4 Metode penelitian
Metode yang kami gunakan dalam pembuatan makalah ini yaitu dengan menggunakan media internet dan
merangkum buku paket.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Integrasi nasional
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan,hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru.Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
Integrasi nasional adalah upaya
menyatukan
seluruh unsur suatu
bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya (Saafroedin Bahar,1998).
“Mengintegrasikan” berarti membuat untuk atau menyempurnakan dengan jalan menyatukan
unsur-unsur
yang semula terpisah-pisah.
Menurut
Howard Wrigins (1996), integrasi berarti penyatuan bangsa-bangsa
yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat
kecil yang banyak menjadi satu bangsa. Jadi
menurutnya,
integrasi bangsa
dilihatnya
sebagai peralihan dari banyak masyarakat kecil menjadi satu masyarakat besar.
Tentang integrasi, Myron Weiner (1971) memberikan lima definisi mengenai integrasi, yaitu:
a. Integrasi menunjuk pada
proses penyatuan berbagai
kelompok budaya dan
sosial dalam satu wilayah dan proses pembentukan
identitas nasional, membangun rasa kebangsaan dengan cara
menghapus kesetiaan pada ikatan-ikatan yang lebih sempit.
b. Integrasi menunjuk
pada masalah
pembentukan wewenang kekuasaan nasional pusat di atas unit-unit
sosial yang lebih kecil
yang beranggotakan kelompok-kelompok sosial budaya masyarakat
tertentu.
c. Integrasi
menunjuk
pada masalah menghubungkan
antara pemerintah
dengan yang diperintah. Mendekatkan perbedaan-
perbedaan mengenai
aspirasi
dan nilai pada
kelompok
elit dan massa.
d. Integrasi menunjuk pada adanya konsensus terhadap nilai yang
minimum yang diperlukan dalam memelihara tertib sosial.
e. Integrasi menunjuk pada penciptaan tingkah laku yang
terintegrasi dan yang diterima demi mencapai tujuan bersama.
Sejalan
dengan definisi
tersebut, Myron Weiner membedakan
5 (lima) tipe integrasi yaitu
integrasi nasional,
integrasi wilayah, integrasi nilai, integrasi elit-massa, dan
integrasi tingkah laku (tindakan integratif)
Integrasi
merupakan upaya menyatukan bangsa-bangsa yang berbeda
dari suatu masyarakat menjadi satu keseluruhan yang lebih utuh, atau memadukan masyarakat
kecil yang banyak jumlahnya
menjadi
satu bangsa. Howard Wriggins (1996) menyebut ada 5 (lima) pendekatan atau cara bagaimana para pemimpin politik mengembangkan integrasi bangsa.
Kelima pendekatan yang selanjutnya kami sebut sebagai faktor yang menentukan tingkat integrasi suatu negara adalah:
1) adanya ancaman dari luar,
2) gaya politik kepemimpinan
3) kekuatan lembaga-lembaga politik,
4) ideologi nasional, dan
5) kesempatan pembangunan ekonomi
Hampir senada dengan pendapat di
atas,
Sunyoto Usman (1998)
menyatakan
bahwa
suatu kelompok
masyarakat
dapat terintegrasi
apabila,
1) masyarakat
dapat menemukan dan menyepakati
nilai-nilai
fundamental yang dapat dijadikan rujukan bersama,
2) masyarakat terhimpun
dalam unit sosial
sekaligus memiliki “croos
cutting affiliation” sehingga menghasilkan
“croos cutting loyality”, dan 3) masyarakat
berada di atas
saling ketergantungan
di antara
unit-unit
sosial yang terhimpun
di dalamnya dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi.
2.2 Pentingnya Integrasi nasional
Masyarakat yang terintegrasi dengan
baik merupakan harapan bagi setiap negara. Sebab
integrasi
masyarakat
merupakan
kondisi yang
diperlukan bagi
negara untuk
membangun
kejayaan
nasional demi mencapai tujuan
yang diharapkan.
Ketika
masyarakat
suatu negara senantiasa diwarnai oleh pertentangan atau konflik, maka akan banyak kerugian
yang diderita, baik
kerugian
berupa fisik
materiil seperti kerusakan sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,
maupun kerugian mental spiritual seperti perasaan kekawatiran, cemas,
ketakutan, bahkan juga tekanan mental yang berkepanjangan. Di sisi lain banyak
pula potensi
sumber daya yang dimiliki oleh
negara, yang mestinya dapat digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi kesejahteraan
masyarakat, harus
dikorbankan
untuk menyelesaikan konflik tersebut. Dengan demikian negara yang senantiasa diwarnai konflik di dalamnya akan sulit untuk mewujudkan kemajuan.
Integrasi masyarakat yang sepenuhnya memang sesuatu yang tidak mungkin diwujudkan, karena setiap masyarakat di samping membawakan
potensi integrasi juga menyimpan potensi konflik atau pertentangan. Persamaan kepentingan, kebutuhan untuk bekerjasama, serta
konsensus tentang
nilai-nilai tertentu dalam masyarakat, merupan potensi yang
mengintegrasikan. Sebaliknya perbedaan-perbedaan yang ada dalam
masyarakat seperti perbedaan suku, perbedaan agama, perbedaan budaya, dan perbedaan kepentingan
adalah menyimpan
potensi konflik,
terlebih apabila perbedaan-perbedaan itu tidak dikelola dan disikapi dengan cara
dan sikap
yang tepat. Namun apapun
kondisinya integrasi
masyarakat merupakan sesuatu yang
sangan dibutuhkan untuk membangun kejayaan bangsa dan negara, dan
oleh karena itu perlu senantiasa diupayakan.
Kegagalan dalam mewujudkan
integrasi masyarakat berarti
kegagalan
untuk membangun kejayaan nasional, bahkan
dapat mengancam
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan.
Sejarah
Indonesia adalah sejarah yang merupakan proses
dari bersatunya suku-suku
bangsa
menjadi
sebuah bangsa. Ada
semacam
proses konvergensi, baik yang disengaja atau tak disengaja, ke
arah menyatunya suku-suku tersebut menjadi satu kesatuan negara dan bangsa.(Sumartana dkk, 2001:100)
2.3 Strategi Integrasi
Masalah integrasi nasional merupakan persoalan yang dialami oleh semua negara, terutama
adalah negara-negara
berkembang.
Dalam usianya
yang masih
relatif muda dalam membangun
negara bangsa
(nation state), ikatan antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam negara masih rentan
dan mudah tersulut
untuk terjadinya pertentangan
antar kelompok.
Di samping
itu masyarakat di negara
berkembang
umumnya memiliki
ikatan
primordial yang masih kuat. Kuatnya ikatan
primordial
menjadikan masyarakat
lebih terpancang pada
ikatan-ikatan primer
yang lebih sempit seperti ikatan
keluarga, ikatan kesukuan, ikatan sesama pemeluk agama, dan sebagainya. Dengan
demikian upaya mewujudkan integrasi nasional yang
notabene mendasarkan pada ikatan yang lebih luas dan melawati batas-batas
kekeluargaan, kesukuan, dan keagamaan menjadi sulit untuk diwujudkan.
Dalam rangka mengupayakan terwujudnya integrasi nasional yang mantap ada beberapa strategi yang mungkin ditempuh, yaitu:
1. Strategi Asimilasi
Asimilasi adalah proses percampuran
dua macam kebudayaan atau lebih menjadi satu kebudayaan yang baru, di mana dengan percampuran tersebut
maka masing-masing
unsur
budaya melebur
menjadi
satu sehingga dalam
kebudayaan yang
baru itu tidak
tampak lagi
identitas
masing-masing
budaya
pembentuknya.
Ketika
asimilasi
ini menjadi
sebuah strategi integrasi nasional, berarti bahwa negara mengintegrasikan masyarakatnya dengan mengupayakan agar unsur-unsur budaya yang ada dalam negara itu benar-benar melebur menjadi satu dan
tidak lagi menampakkan ident itas budaya kelompok
atau budaya
lokal. Dengan
strategi yang demikian
tampak bahwa upaya mewujudkan
integrasi nasional dilakukan tanpa menghargai unsur-unsur budaya
kelompok atau budaya lokal
dalam masyarakat negara yang bersangkutan. Dalam konteks perubahan budaya, asimilasi memang bisa saja terjadi dengan sendirinya
oleh adanya kondisi tertentu dalam masyarakat. Namun bisa juga hal itu merupakan
bagian
dari strategi pemerintah
negara dalam
mengintegrasikan masyarakatnya,
yaitu dengan cara melakukan rekayasa budaya agar integrasi nasional dapat diwujudkan.
Dilihat dari perspektif demokrasi, apabila upaya
yang demikian
itu dilakukan dapat dikatakan
sebagai cara
yang kurang demokratis dalam mewujudkan
integrasi nasional.
2. Strategi Akulturasi
Akulturasi
adalah proses percampuran dua macam
kebudayaan atau lebih sehingga memunculkan kebudayaan yang baru, di
mana ciri-ciri
budaya asli
pembentuknya masih tampak dalam kebudayaan baru tersebut. Dengan
demikian berarti
bahwa kebudayaan baru yang
terbentuk tidak
“melumat”
semua unsur budaya pembentuknya.
Apabila akulturasi
ini menjadi strategi integrasi yang diterapkan oleh
pemerintah suatu negara,
berarti bahwa negara mengintegrasikan masyarakatnya dengan mengupayakan
adanya identitas
budaya bersama namun
tidak menghilangkan seluruh
unsur budaya
kelompok atau
budaya
lokal. Dengan
strategi yang demikian
tampak bahwa
upaya mewujudkan integrasi nasional dilakukan dengan tetap menghargai unsur-unsur budaya kelompok atau budaya lokal, walaupun penghargaan tersebut dalam
kadar yang tidak
terlalu besar. Sebagaimana asimilasi, proses akulturasi juga bisa terjadi dengan sendirinya
tanpa sengaja dikendalikan oleh negara.
Namun
bisa juga akulturasi
menjadi bagian dari
strategi
pemerintah negara
dalam mengintegrasikan masyarakatnya.
Dihat dari perspektif demokrasi, strategi
integrasi nasional melalui upaya akulturasi dapat
dikatakan sebagai cara yang cukup demokratis dalam mewujudkan integrasi nasional,
karena masih menunjukkan penghargaan terhadap unsur-unsur budaya kelompok atau budaya lokal.
3. Strategi Pluralis
Paham
pluralis merupakan paham yang menghargai terdapatnya
perbedaan dalam masyarakat. Paham pluralis pada
prinsipnya mewujudkan integrasi nasional
dengan memberi kesempatan pada
segala
unsur
perbedaan
yang ada
dalam
masyarakat untuk
hidup dan berkembang.
Ini berarti bahwa
dengan strategi
pluralis, dalam mewujudkan integrasi nasional negara memberi kesempatan kepada semua
unsur keragaman dalam negara, baik suku, agama, budaya
daerah, dan perbedaan-perbedaan lainnya
untuk tumbuh dan berkembang, serta hidup berdampingan
secara damai.
Jadi integrasi nasional diwujudkan dengan tetap
menghargai
terdapatnya
perbedaan-perbedaan
dalam masyarakat.
Hal ini sejalan dengan pandangan multikulturalisme,
bahwa setiap unsur perbedaan memiliki nilai dan kedudukan
yang sama, sehingga
masing- masing berhak mendapatkan kesempatan untuk berkembang.
2.4
Integrasi Nasional
Indonesia
2.4.1 Dimensi Integrasi Nasional
Integrasi nasional dapat dilihat dari dua dimensi, yaitu dimensi vertikal dan
dimensi horisontal. Dimensi vertikal dari integrasi adalah dimensi yang berkenaan
dengan upaya
menyatukan
persepsi,
keinginan,
dan harapan
yang ada
antara elite
dan massa
atau antara pemerintah dengan rakyat. Jadi integrasi vertikal merupakan upaya mewujudkan integrasi dengan
menjebatani perbedaan-perbedaan antara
pemerintah dan rakyat. Integrasi nasional dalam dimensi yang demikian
biasa disebut dengan integrasi
politik. Sedangkan dimensi
horisontal
daari integrasi adalah dimensi yang berkenaan dengan upaya mewujudkan
persatuan di antara perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat itu sendiri, baik perbedaan wilayah
tempat tinggal, perbedaan suku,
perbedaan agama,
perbedaan budaya, dan pernedaan-perbedaan lainnya. Jadi integrasi horisontal merupakan upaya mewujudkan integrasi
dengan menjembatani
perbedaan antar kelompok dalam masyarakat. Integrasi
nasional dalam dimensi ini biasa disebut dengan integrasi teritorial.
Pengertian
integrasi nasional mecakup baik dimensi vertikal
maupun dimensi horisontal. Dengan demikian persoalan integrasi nasional
menyangkut keserasian hubungan antara pemerintah dan
rakyat, serta
keserasian hubungan di antara kelompok-kelompok
dalam masyarakat dengan latar belakang perbedaan di dalamnya.
Dalam upaya mewujudkan integrasi nasional Indonesia, tantangan
yang dihadapi datang dari keduanya. Dalam dimensi horizontal tantangan
yang ada berkenaan dengan
pembelahan horizontal yang berakar pada perbedaan
suku, agama,
ras, dan geografi.
Sedangkan dalam
dimensi vertikal tantangan yang ada adalah berupa celah perbedaan antara elite dan massa, di mana latar belakang pendidikan kekotaan menyebabkan kaum elite berbeda dari massa yang
cenderung
berpandangan
tradisional. Masalah yang berkenaan dengan dimensi vertikal lebih sering muncul ke permukaan setelah
berbaur dengan dimensi
horizontal, sehingga memberikan kesan bahwa dalam kasus Indonesia dimensi horizontal lebih
menonjol daripada dimensi vertikalnya. (Sjamsuddin, 1989: 11). Tantangan integrasi nasional tersebut lebih menonjol ke permukaan setelah memasuki era reformasi tahun 1998. Konflik horizontal maupun vertikal sering terjadi
bersamaan dengan melemahnya
otoritas
pemerintahan di pusat. Kebebasan yang digulirkan pada era
reformasi
sebagai bagian dari
proses demokratisasi telah banyak disalahgunakan oleh
kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk
bertindak seenaknya sendiri, tindakan mana
kemudian memunculkan adanya gesekan-gesekan antar kelompok
dalam masyarakat
dan memicu
terjadinya
konflik atau kerusuhan antar kelompok. Bersamaan dengan itu demontrasi menentang kebijakan pemerintah juga banyak
terjadi, bahkan seringkali demonstrasi
itu diikuti oleh t indakan-tindakan anarkhis.
Keinginan yang kuat dari pemerintah untuk mewujudkan
aspirasi
masyarakat, kebijakan
pemerintah
yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sah,
dan ketaatan
warga masyarakat melaksanakan kebijakan
pemerintah adalah pertanda adanya integrasi dalam arti vertikal. Sebaliknya kebijakan
demi kebijakan
yang diambil oleh pemerintah
yang tidak/kurang sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat serta penolakan sebagian besar warga masyarakat terhadap kebijakan pemerintah menggambarkan kurang adanya integrasi vertikal.
Memang tidak ada kebijakan pemerintah
yang dapat melayani dan memuaskan seluruh warga masyarakat, tetapi setidak-
tidaknya kebijakan pemerintah hendaknya
dapat melayani keinginan dan harapan sebagian besar warga masyarakat.
Sedangkan jalinan hubungan
dan
kerjasama di antara kelompok- kelompok yang berbeda dalam masyarakat, kesediaan untuk hidup berdampingan
secara damai dan saling menghargai antara kelompok- kelompok masyarakat
dengan pembedaan
yang ada
satu sama lain, merupakan pertanda adanya integrasi dalam arti horisontal. Kita juga tidak
dapat mengharapkan terwujudnya integrasi horisontal ini dalam arti yang sepenuhnya.
Pertentangan atau konflik antar kelompok
dengan berbagai latar belakang perbedaan yang ada, tidak pernah
tertutup sama
sekali kemungkinannya untuk terjadi. Namun yang
diharapkan bahwa konflik itu dapat dikelola dan dicarikan solusinya dengan baik, dan
terjadi dalam
kadar yang
tidak
terlalu
mengganggu upaya
pembangunan
bagi
kesejahteraan masyarakat dan pencapaian tujuan nasional.
2.4.2 Mewujudkan Integrasi Nasional Indonesia
Salah satu persoalan yang dialami oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia dalam mewujudkan integrasi nasional
adalah masalah primordialisme yang
masih kuat. Titik
pusat goncangan primordial
biasanya berkisar
pada beberapa hal, yaitu masalah hubungan
darah (kesukuan),
jenis bangsa
(ras), bahasa, daerah, agama, dan kebiasaan.
(Geertz, dalam: Sudarsono, 1982: 5-7).
Di era globalisasi, tantangan itu
bertambah oleh
adanya
tarikan global
di mana keberadaan
negara-bangsa
sering
dirasa terlalu sempit untuk mewadahi tuntutan
dan kecenderungan
global. Dengan demikian
keberadaan negara berada dalam dua tarikan sekaligus, yaitu tarikan dari
luar berupa
globalisasi yang cenderung mangabaikan batas-batas negara- bangsa, dan tarikan dari dalam berupa kecenderungan menguatnya ikatan- ikatan yang sempit seperti
ikatan etnis,
kesukuan, atau
kedaerahan. Di situlah nasionalisme dan keberadaan negara nasional mengalami tantangan yang semakin berat.
Namun demikian harus
tetap diyakini bahwa nasionalisme sebagai
karakter bangsa tetap diperlukan di era Indonesia merdeka
sebagai kekuatan untuk menjaga eksistensi, sekaligus mewujudkan taraf
peradaban
yang luhur,
kekuatan yang tangguh,
dan mencapai
negara-bangsa
yang besar. Nasionalisme sebagai karakter semakin diperlukan dalam menjaga harkat dan
martabat
bangsa
di era
globalisasi karena gelombang
“peradaban kesejagatan” ditandai oleh
semakin kaburnya batas-batas
teritorial negara akibat gempuran informasi global yang nyaris tanpa hambatan
yang dihadirkan
oleh jaringan teknologi
informasi dan komunikasi. (Budimansyah dan Suryadi, 2008:164).
Dengan kondisi masyarakat Indonesia yang diwarnai oleh berbagai
keanekaragaman, harus disadari bahwa masyarakat Indonesia menyimpan
potensi konflik yang sangat besar, baik konflik
yang bersifat
vertikal maupun
bersifat horizontal.
Dalam dimensi
vertikal, sepanjang
sejarah sejak
proklamasi Indonesia hampir tidak
pernah lepas
dari gejolak kedaerahan berupa tuntutan
untuk memisahkan diri. Sedangkan dalam
dimensi horizontal, sering pula dijumpai adanya gejolak atau pertentangan
di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat, baik konflik yang bernuansa ras, kesukuan, keagamaan, atau antargolongan. Di samping itu juga konflik yang bernuansa kecemburuan sosial. Dalam
skala nasional, kasus Aceh, Papua, Ambon merupakan konflik yang bersifat
vertikal dengan target
untuk memisahkan diri dari
Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Kasus-kasus tersebut dapat dilihat sebagai konflik antara masyarakat daerah dengan otoritas kekuasaan yang
ada di pusat. Di
samping masuknya kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat
yang ada di daerah,
munculnya konflik tersebut merupakan ekspresi ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang diberlakukan di
daerah.
Kebijakan
pemerintah pusat dianggap memunculkan
kesenjangan antardaerah, sehingga
ada daerah-daerah tertentu yang
sangat maju pembangunannya, sementara ada daerah-daerah yang
masih terbelakang.
Dalam hubungan ini, isu
dikhotomi
Jawa-luar
Jawa
sangat menonjol, di mana Jawa dianggap
merepresentasikan pusat kekuasaan yang kondisinya sangat maju, sementara banya daerah-daerah
di luar Jawa yang merasa menyumbangkan
pendapatan
yang besar pada
negara, kondisinya masih
terbelakang. Dengan mengacu pada faktor-faktor terjadinya konflik kedaerahan sebagaimana disebutkan di
atas, konflik kedaerahan di Indonesia
agaknya
terkait secara akumulatif dengan berbagai faktor tersebut.
Di samping konflik vertikal tersebut, konflik horizontal juga sering muncul, baik konflik yang berlatarbelakang keagamaan, kesukuan, antarkelompok atau golongan dan semacamnya yang muncul dalam bentuk kerusuhan, perang
antarsuku, pembakaran rumah-rumah ibadah, dan sebagainya. Dalam hal ini dapat kita sebutkan kasus-kasus yang terjadi di Poso,
Sampit, Ambon,
kasus di Lombok, dan masih ada tempat-tempat
yang lain. Terjadinya
konflik
horizontal biasanya juga merupakan akumulasi dari berbagai faktor
baik faktor kesukuan
atau etnis, agama, ekonomi,
sosial,
dan sebagainya. Apa
yang tampak
sebagai kerusuhan
yang berlatarbelakang agama bisa jadi lebih terkait dengan sentimen etnis atau kesukuan, begitu
juga dengan
konflik yang
tampak dengan
latar
belakang etnis
atau
keagamaan sebenarnya hanya merupakan perwujudan dari kecemburuan sosial. Sejak awal berdirinya negara Indonesia, para pendiri negara menghendaki persatuan di negara ini
diwujudkan dengan menghargai
terdapatnya
perbedaan
di dalamnya.
Artinya bahwa upaya
mewujudkan integrasi nasional Indonesia dilakukan dengan
tetap
memberi kesempatan
kepada unsur-unsur perbedaan yang ada untuk
dapat tumbuh dan berkembang
secara bersama-sama. Proses pengesahan Pembukaan UUD
1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang bahannya diambil dari
Naskah Piagam Jakarta,
dan di dalamnya
terdapat rumusan
dasar dasar
negara Pancasila, menunjukkan pada kita betapa
tokoh-tokoh
pendiri
negara (the
founding
fathers) pada
waktu itu menghargai
perbedaan-perbedaan yang terdapat
dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Para
pendiri negara
rela mengesampingkan
persoalan
perbedaan-perbedaan yang ada demi
membangun
sebuah
negara yang dapat melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Sejalan dengan itu
dipakailah semboyan
Bhinneka Tunggal
Ika, yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu adanya. Semboyan
tersebut sama maknanya dengan istilah “unity in diversity”, yang artinya
bersatu dalam keanekaragaman,
sebuah ungkapan
yang menggambarkan
cara menyatukan secara demokratis suatu masyarakat yang di dalamnya diwarnai oleh adanya berbagai perbedaan. Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika tersebut segala perbedaan dalam masyarakat
ditanggapi bukan sebagai keadaan yang menghambat persatuan dan kesatuan bangsa, melainkan
sebagai
kekayaan
budaya yang
dapat dijadikan
sumber pengayaan kebudayaan nasional kita.
Untuk
terwujudnya masyarakat yang menggambarkan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika, diperlukan pandangan atau wawasan multikulturalisme. Multikulturalisme adalah pandangan bahwa setiap
kebudayaan memiliki nilai dan
kedudukan yang sama dengan kebudayaan lain, sehingga setiap kebudayaan berhak mendapatkan tempat sebagaimana
kebudayaan lainnya. (Baidhawy, 2005:5). Perwujudan dari multikulturalisme adalah kesediaan orang-orang dari kebudayaan yang beragam untuk hidup berdampingan secara damai. Di
sini diperlukan sikap hidup yang memandang perbedaan di antara
anggota masyarakat sebagai kenyataan yang wajar dan tidak menjadikan perbedaan
tersebut
sebagai alasan untuk
berkonflik.
Di samping itu
perlu memandang
kebudayaan
orang lain dari perspektif
pemilik kebudayaan
yang bersangkutan, dan bukan memandang kebudayaan orang lain dari
perspektif dirinya sendiri. Oleh karena itu mult ikulturalisme
menekankan pentingnya belajar tentang kebudayaan-kebudayaan lain dan mencoba
memahaminya secara
penuh dan empatik sehingga dapat menghargai kebudayaan-kebudayaan
lain di
samping kebudayaannya sendiri.
2.5 Faktor Pendorong Integrasi
Nasional
Faktor-faktor
pendorong integrasi nasional sebagai berikut:
1. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
2. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
3. Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
4. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
5. Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.
1. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
2. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
3. Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
4. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
5. Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.
2.6 Faktor Penghambat
Integrasi Nasional
Faktor-faktor
penghambat integrasi nasional sebagai berikut:
1. Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
2. Wilayah negara yang begitu luas,
terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
3. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
4. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
5. Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
3. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
4. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
5. Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
2.7 Contoh Wujud Integrasi Nasional
Contoh wujud integrasi nasional, antara
lain sebagai berikut:
1. Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diresmikan pada tahun 1976. Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua propinsi di Indonesia (waktu itu ada 27 provinsi). Setiap anjungan menampilkan rumah adat beserta aneka macam hasil budaya di provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah, alat musik khas daerah, dan sebagainya.
2. Sikap toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman, tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.
3. Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain, misalnya masyarakat Jawa atau Sumatra, belajar menari legong yang merupakan salah satu tarian adat Bali. Selain anjungan dari semua propinsi di Indonesia, di dalam komplek Taman Mini Indonesia Indah juga terdapat bangunan tempat ibadah dari agama-agama yang resmi di Indonesia, yaitu masjid (untuk agama Islam), gereja (untuk agama Kristen dan Katolik), pura (untuk agama Hindu) dan wihara (untuk agama Buddha). Perlu diketahui, bahwa waktu itu agama resmi di Indonesia baru 5 (lima) macam.
2.8 Contoh-contoh pendorong integrasi
nasional
Contoh-contoh pendorong integrasi
nasional :
– Adanya rasa keinginan untuk bersatu agar menjadi negara yang lebih maju dan tangguh di masa yang akan datang.
– Rasa cinta tanah air terhadap bangsa Indonesia
– Adanya rasa untuk tidak ingin terpecah belah, karena untuk mencari kemerdekaan itu adalah hal yang sangat sulit.
– Adanya sikap kedewasaan di sebagian pihak, sehingga saat terjadi pertentangan pihak ini lebih baik mengalah agar tidak terjadi perpecahan bangsa.
– Adanya rasa senasib dan sepenanggungan
– Adanya rasa dan keinginan untuk rela berkorban bagi bangsa dan negara demi terciptanya kedamaian.
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Masalah
integrasi nasional merupakan persoalan yang dialami
hampir semua negara, terutama negara-negara yang usianya masih relatif muda, termasuk Indonesia.
Hal ini
disebabkan
karena mendirikan
negara berarti menyatukan orang-orang dengan segala perbedaan yang ada menjadi satu entitas kebangsaan yang
baru menyertai
berdirinya
negara tersebut.
Begitu
juga negara
Indonesia yang usianya masih relatif muda. Sejak proklamasi kemerdekaan sampai
sekarang negara Indonesia masih menghadapi persoalan bagaimana menyatukan penduduk
Indonesia yang di dalamnya terdiri dari berbagai macam suku, memeluk agama
yang berbeda-beda, berbahasa dengan bahasa daerah yang beranekaragam, serta memiliki kebudayaan daerah yang berbeda satu
sama lain, untuk
menjadi satu
entitas baru yang dinamakan bangsa Indonesia.
Pengalaman
menunjukkan bahwa dalam
perjalanan
membangun kehidupan
bernegara ini, kita
masih sering dihadapkan
pada kenyataan
adanya konflik atar
kelompok dalam masyarakat, baik konflik yang berlatarbelakang
kesukuan, konflik antar pemeluk agama, konflik karena kesalahpahaman budaya, dan semacamnya. Hal itu
menunjukkan
bahwa persoalan integrasi nasional
Indonesia sejauh
ini masih belum
tuntas
perlu
terus dilakukan pembinaan. Walaupun
harus juga disadari bahwa integrasi
nasional
dalam arti sepenuhnya
tidak mungkin diwujudkan,
dan konflik di antara
sesama
warga bangsa tidak dapat dihilangkan sama sekali.
Tulisan ini akan
memaparkan
kondisi
masyarakat Indonesia yang
diwarnai oleh berbagai macam perbedaan dan upaya mewujudkan integrasi nasional
dengan tetap menghargai terdapatnya
perbedaan-
perbedaan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Bagir,
Zainal Abidin, 2011, Pluralisme
Kewargaan, Arah Baru Politik Keragaman di Indonesia, Mizan dan CRCS, Bandung-Yogyakarta.
Buku-Modul-Kuliah-Kewarganegaraan.Pdf
Ismail,
Faisal. 1999.
Agama dan Integrasi
Nasional (Makalah).
Yogyakarta:Tidak Diterbitkan.
